FAQ

PERKIMTA

1. Apa tugas dan fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan?

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan, kawasan permukiman, serta pertanahan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.


2. Apa saja layanan yang diberikan?

Layanan yang umumnya tersedia meliputi:

  • Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH);
  • Penyediaan dan pengembangan perumahan;
  • Penataan kawasan permukiman;
  • Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU);
  • Fasilitasi rumah bersubsidi;
  • Penanganan pertanahan sesuai kewenangan pemerintah daerah;
  • Pelayanan informasi dan konsultasi bidang perumahan dan permukiman.

3. Bagaimana cara mengajukan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)?

Masyarakat dapat mengajukan usulan melalui:

  • Kelurahan atau desa setempat;
  • Kecamatan;
  • Dinas Perumahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi administrasi dan survei lapangan sebelum ditetapkan sebagai calon penerima apabila memenuhi persyaratan.


4. Apa saja persyaratan calon penerima bantuan RTLH?

Persyaratan pada umumnya meliputi:

  • Warga negara Indonesia.
  • Memiliki atau menguasai rumah yang ditempati.
  • Rumah dalam kondisi tidak layak huni.
  • Berpenghasilan rendah.
  • Belum pernah menerima bantuan sejenis.
  • Bersedia bergotong royong dalam pelaksanaan pembangunan.

Persyaratan dapat berbeda sesuai ketentuan program yang sedang berjalan.


5. Bagaimana penentuan penerima bantuan RTLH?

Penetapan dilakukan berdasarkan:

  • Verifikasi administrasi;
  • Survei kondisi rumah;
  • Tingkat kerusakan rumah;
  • Kondisi sosial ekonomi;
  • Ketersediaan anggaran;
  • Ketentuan peraturan yang berlaku.

6. Apakah semua rumah yang rusak otomatis mendapatkan bantuan?

Tidak. Bantuan diberikan berdasarkan hasil verifikasi, prioritas kebutuhan, kuota program, dan kemampuan anggaran pemerintah.


7. Apakah bantuan RTLH diberikan dalam bentuk uang tunai?

Umumnya bantuan diberikan sesuai mekanisme program yang berlaku, baik berupa bahan bangunan, bantuan stimulan, maupun bentuk lain sesuai ketentuan pemerintah.


8. Bagaimana jika masyarakat ingin mengusulkan pembangunan jalan lingkungan?

Usulan dapat disampaikan melalui:

  • Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang);
  • Kelurahan;
  • Kecamatan;
  • Aspirasi pemerintah daerah;
  • Mekanisme usulan resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.

9. Apa yang dimaksud dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)?

PSU meliputi fasilitas pendukung kawasan perumahan seperti:

  • Jalan lingkungan;
  • Drainase;
  • Saluran air;
  • Ruang terbuka hijau;
  • Penerangan jalan;
  • Utilitas umum lainnya.

10. Apa itu rumah bersubsidi?

Rumah bersubsidi merupakan rumah yang disediakan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan dukungan kemudahan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.


11. Bagaimana cara memperoleh rumah bersubsidi?

Masyarakat dapat:

  • Memenuhi persyaratan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
  • Menghubungi bank penyalur KPR subsidi;
  • Memilih perumahan yang telah bekerja sama dalam program rumah bersubsidi.

12. Apakah dinas melayani pembuatan sertifikat tanah?

Tidak. Penerbitan sertifikat tanah merupakan kewenangan instansi pertanahan. Dinas hanya menangani urusan pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan.


13. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan terkait perumahan dan permukiman?

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Datang langsung ke kantor dinas;
  • Nomor layanan pengaduan;
  • Email resmi;
  • Website;
  • Media sosial resmi;
  • Aplikasi pengaduan pemerintah daerah.

14. Bagaimana mengetahui informasi program terbaru?

Informasi dapat diperoleh melalui:

  • Website resmi pemerintah daerah;
  • Media sosial resmi dinas;
  • Pengumuman di kantor dinas;
  • Kelurahan dan kecamatan.

15. Apakah semua usulan masyarakat dapat langsung dilaksanakan?

Tidak. Seluruh usulan akan melalui proses:

  1. Verifikasi.
  2. Penilaian teknis.
  3. Penyesuaian dengan dokumen perencanaan.
  4. Penyesuaian kemampuan anggaran daerah.
  5. Penetapan prioritas pembangunan.

16. Berapa lama proses verifikasi usulan bantuan?

Waktu penyelesaian bergantung pada:

  • Kelengkapan dokumen;
  • Jadwal survei lapangan;
  • Tahapan program;
  • Ketersediaan anggaran.

17. Apakah masyarakat dapat berkonsultasi mengenai pembangunan rumah?

Ya. Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai:

  • Persyaratan program bantuan;
  • Standar rumah layak huni;
  • Penataan kawasan permukiman;
  • Informasi teknis lainnya sesuai kewenangan dinas.

18. Siapa yang dapat menghubungi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan?

Seluruh masyarakat, pengembang perumahan, instansi pemerintah, lembaga, maupun pemangku kepentingan lainnya dapat menghubungi dinas untuk memperoleh informasi dan layanan sesuai kewenangan.


19. Bagaimana cara mengetahui status usulan yang telah diajukan?

Pemohon dapat menghubungi petugas pelayanan dengan menyebutkan identitas atau nomor registrasi usulan untuk memperoleh informasi mengenai tahapan proses usulan.


20. Kemana saya harus menghubungi apabila membutuhkan informasi lebih lanjut?

Silakan menghubungi:

  • Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
  • Loket Pelayanan Informasi
  • Nomor Telepon/WhatsApp Resmi
  • Email Resmi
  • Website Resmi
  • Media Sosial Resmi

Petugas kami akan membantu memberikan informasi sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

×