1. Pelayanan Verifikasi dan Usulan Rumah Tidak Layak Huni untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
2. Pelayanan Serah Terima Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang Dibangun oleh Pengembang;
3. Pelayanan Fasilitas Mediasi Sengketa Tanah;
1. Pelayanan Verifikasi dan Usulan Rumah Tidak Layak Huni untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
2. Pelayanan Serah Terima Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang Dibangun oleh Pengembang;
3. Pelayanan Fasilitas Mediasi Sengketa Tanah;