Lompat ke konten

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan pertanahan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan pertanahan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.