Lompat ke konten

Sekretariat

Sekretariat

  • Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah unsur staf yang berkedudukan di bawah Kepala Dinas.
  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) melaksanakan sebagian tugas Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan dalam mengkoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas bidang serta pelayanan administrasi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sekretariat mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian penyusunan program-program bidang secara terpadu;
  2. pengoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang secara terpadu;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program, evaluasi dan pelaporan seluruh kegiatan Dinas;
  4. penyelenggaraan pelayananan administratif meliputi umum dan kepegawaian, pengelolaan aset, penyusunan program dan pengelolaan keuangan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sekretariat sebagaimana dimaksud terdiri dari  :
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset.
  • Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pembantu Sekretariat.
  • Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat meliputi mengumpul dan mengolah bahan kerja, koordinasi, fasilitasi pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian meliputi tata persuratan, kearsipan, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan, administrasi perjalanan dinas, kehumasan dan protokol, rumah tangga, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),  laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN), penyiapan bahan reformasi birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
  2. Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat meliputi mengumpul dan mengolah bahan kerja, koordinasi, fasilitasi pelaksanaan urusan program dan keuangan meliputi penyusunan program dan anggaran (RKT, RKA), rencana strategis, perbendaharaan dan gaji, verifikasi dan akuntansi, laporan keuangan, penyusunan laporan Kinerja Dinas (LKT, LKPJ dan LPPD) dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengelolaan dan inventarisasi barang milik daerah.