Lompat ke konten

Bidang Pertanahan

Pasal 20

  • Bidang Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja, menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan teknis, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan kegiatan bidang pertanahan meliputi konsolidasi tanah, pendaftaran dan pengendalian tanah.
  • Bidang Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

Pasal 21

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Bidang Pertanahan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program kerja bidang, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pertanahan;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pengawasan dan pengendalian, pembinaan teknis konsolidasi tanah;
  3. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pengawasan dan pengendalian, pembinaan teknis pendaftaran dan pengendalian tanah;
  4. pengoordinasian pelaksanaan tugas-tugas seksi pada Bidang Pertanahan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 22
  • Bidang Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terdiri dari :
  1. Seksi Konsolidasi Tanah; dan
  2. Seksi Pendaftaran dan Pengendalian Tanah.
    • Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pertanahan.
Pasal 23
  • Seksi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a mempunyai tugas :
    1. menyusun rencana dan program kerja Seksi Konsolidasi Tanah
    2. mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pelaporan dan petunjuk teknis konsolidasi tanah
    3. melaksanakan layanan pengaduan masalah pertanahan;
    4. mengoordinasikan penyelesaian masalah pertanahan;
    5. menyiapkan rekomendasi penyelesaian masalah pertanahan;
    6. melaksanakan pengkajian laporan pengaduan sengketa tanah garapan;
    7. melaksanakan penanganan masalah tanah kosong, absentee dan ganti rugi;
    8. melaksanakan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
    9. melaksanakan penyelesaian sengketa tanah garapan,
    10. melaksanakan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah daerah,
    11. melaksanakan penetapan subjek dan objek redistribusi tanah;
    12. melaksanakan ganti kerugian tanah kelebihan absentee;
    13. melaksanakan penyelesaian masalah, inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong.
  • Seksi Pendaftaran dan Pengendalian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b mempunyai tugas :
    1. menyusun rencana dan program kerja Seksi Pendaftaran dan Pengendalian Tanah
    2. mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pelaporan, petunjuk teknis pendaftaran dan pengendalian tanah
    3. menyiapkan data dan informasi pertanahan,
    4. menginventarisir tanah asset  Pemerintah Daerah,
    5. menginventarisir kebutuhan  pengadaan tanah dari satuan kerja untuk kepentingan pembangunan,
    6. menginventarisir dan mengidentifikasi tanah kosong untuk pemanfaatan,
    7. mengkompilasi data dan informasi peta pola penatagunaan tanah, peta wilayah tanah  usaha, peta persediaan tanah, dan rencana pembangunan,
    8. menyusun rencana kegiatan penggunaan tanah, sosialisasi penggunaan tanah kepada instansi terkait,
    9. melakukan penerimaan permohonan dan verifikasi data pendaftaran tanah SKT/SPT inventarisasi dan mengolah data;
    10. menyiapkan data dan informasi pertanahan terkait dengan SKT/SPT;
    11. melaksanakan survey, pengukuran dan pemetaan dalam rangkaian kegiatan pendaftaran tanah SKT/SPT;
    12. melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang peraturan pertanahan kepada masyarakat;
    13. mengelola data base pertanahan terkait SPT/SKT;
    14. melaksanakan pemberian izin lokasi;
    15. melaksanakan penetapan tanah ulayat; dan
    16. melaksanakan penerbitan izin membuka tanah dan perencanaan penggunaan tanah.