Lompat ke konten

Bidang Kawasan Permukiman

Bidang Permukiman

Pasal 16

  • Bidang Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja, menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan kegiatan bidang permukiman dan bangunan meliputi pengembangan kawasan permukiman, penataan bangunan dan lingkungan, pengawasan dan pengendalian bangunan
  • Bidang Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Pasal  17

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Bidang Permukiman mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program kerja bidang, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Permukiman;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pengawasan dan pengendalian, pembinaan teknis pengembangan kawasan permukiman;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pengawasan dan pengendalian, pembinaan teknis penataan bangunan dan lingkungan;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pengawasan dan pengendalian, pembinaan teknis pengawasan dan pengendalian bangunan;
  5. pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas seksi pada Bidang Permukiman; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 18

  • Bidang Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terdiri dari :
    1. Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman
    2. Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan; dan
    3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.

Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang

Pasal  19

  1. Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a mempunyai tugas :
    • menyusun rencana dan program kerja Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman;
    • mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pelaporan dan petunjuk teknis pengembangan kawasan permukiman;
    • melaksanakan perizinan pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
    • melaksanakan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha;
    • melaksanakan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh; dan
    • melaksanaan proses penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG).
  2. Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b mempunyai tugas :
    • menyusun rencana dan program kerja Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan;
    • mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pelaporan dan petunjuk teknis penataan bangunan dan lingkungan;
    • melaksanakan penyusunan RTBL;
    • memberikan pelayanan izin mendirikan bangunan; dan
    • melaksanakan penerbitan serifikat laik fungsi bangunan gedung, penetapan harga satuan bangunan strategis.
  3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c mempunyai tugas :
    • menyusun rencana dan program kerja Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan
    • mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pelaporan dan petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian;
    • melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan serta pengendalian bangunan,
    • melaksanakan penertiban pembangunan, pemanfaatan, dan rekomendasi pembongkaran bangunan gedung;
    • melaksanakan penyelesaian pengaduan atau keberatan yang berkaitan dengan bangunan; dan
    • melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penindakan terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.