Lompat ke konten

Bidang Perumahan Rakyat

 Bidang Perumahan

Pasal 23

  • Bidang Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas menyusun program kerja, menyiapkan bahan rumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perumahan rakyat meliputi pengembangan perumahan, serta prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan dan Rumah Tidak Layak Huni.
  • Bidang Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 24

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Bidang Perumahan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja bidang, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Perumahan Rakyat;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan perumahan, serta prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan dan Rumah Tidak Layak Huni;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perumahan, serta prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan dan Rumah Tidak Layak Huni;
  4. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perumahan, serta prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan dan Rumah Tidak Layak Huni;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 26

  • Bidang Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas :
  1. Seksi Pengembangan Perumahan; dan
  2. Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
  • Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perumahan Rakyat

Pasal 28

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Seksi Pengembangan Perumahan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja di bidang pengembangan perumahan;
  2. penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan perumahan;
  3. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan perumahan;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan perumahan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain di bidang pengembangan perumahan yang diberikan oleh kepala

 

Pasal 31

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan dan Rumah Tidak Layak Huni;
  2. penyelenggaraan kegiatan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan dan Rumah Tidak Layak Huni;
  3. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan dan Rumah Tidak Layak Huni;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan dan Rumah Tidak Layak Huni; dan
  5. pelaksanaan tugas lain di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan dan Rumah Tidak Layak Huni yang diberikan oleh kepala bidang.