Untuk itu, menurutnya dengan adanya Permenkumham Nomor 34 tahun 2016 yang merupakan peraturan baru yang mengatur tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM mencabut Permenkumham Nomor 25 Tahun 2013, merupakan sebuah tantangan bagi Kota Singkawang di Tahun 2017 untuk dapat mempertahankan prestasi Kota Peduli HAM yang telah diraih selama 2 tahun terakhir.
“Ini jadi tantangan bagi Pemerintah Kota Singkawang untuk kembali mempertahankan prestasi sebagai Kota Peduli HAM yang telah diraih 2 tahun terakhir,” ujarnya.
Ia pun menaruh harapan dengan adanya sosialisasi ini setiap peserta dapat memahami indikator-indikator yang menjadi kriteria penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM.
“Harapan saya tiap perangkat daerah dapat mengetahui tugas dan fungsi masing-masing sehingga data dan penilaian serta dokumen pendukung yang diperlukan dapat dipenuhi untuk mewujudkan Kota Peduli HAM Tahun 2018,” harapnya.
Selain itu, kata Irwan, mewujudkan Kota Singkawang sebagai Kota Peduli HAM merupakan dukungan dari Visi Singkawang Hebat 2022.
“Kriteria Kota Peduli HAM memiliki sinergi dengan visi yang ditetapkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Periode 2017-2022,” pungkasnya
Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Kalimantan Barat.
MC. Singkawang/Doc.Humpro/Vhutra