Lompat ke konten

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 Tahun 2024

Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 Tahun 2024.

Penyesuaian NJOP PBB-P2 di Kota Singkawang terakhir dilaksanakan pada tahun 2016, melihat kondisi perkembangan pembangunan infrastruktur, perubahan peraturan penataan ruang (RTRW), pengembangan kawasan pemukiman, perkembangan fasilitas umum seperti sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, pasar serta hiburan di Kota Singkawang, maka sudah sangat pantas untuk dilakukan penyesuaian NJOP.

Perlu diketahui, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok. Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pasal 40 ayat (6) serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 7 ayat 5 diamanahkan bahwa NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 208/PMK.07/2018 Tahun 2018 pasal 6 menyatakan bahwa Penilaian Massal dan Penilaian Individual untuk menentukan NJOP Bumi dilakukan dengan membentuk Nilai Indikasi Rata Rata (NIR) dalam setiap ZNT (Zona Nilai Tanah). NIR diperoleh dari harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan telah dilakukan penyesuaian.

Agar tidak berdampak secara signifikan kepada masyarakat dalam hal pembayaran PBB-P2 akibat dari penyesuaian NJOP PBB-P2 tersebut, Pemerintah Kota Singkawang menerapkan Assessment Rasio (AR) yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 dengan persentase paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP sebagaimana diatur di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Selain itu, tarif yang digunakan untuk pengenaan PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1% dan untuk lahan produksi pangan dan produksi ternak ditetapkan sebesar 0,05 % sebagaimana diatur didalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyesuaian NJOP PBB-P2 dapat memberikan beberapa dampak positif, antara lain :

  1. Peningkatan Pendapatan Daerah : Meningkatkan pendapatan di sektor PBB-P2 dan BPHTB, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Hal ini dapat membantu pemerintah kota untuk meningkatkan anggaran pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
  2. Pengaturan Pertumbuhan Kota : Menjadi pengendalian spekulasi harga tanah dan properti, sehingga pertumbuhan properti di Singkawang lebih terarah dan terkendali. Ini bisa mengurangi praktik spekulasi yang dapat menyebabkan kenaikan harga properti secara tidak wajar.
  3. Meningkatkan Nilai Properti : Bagi pemilik properti, bisa meningkatkan nilai aset mereka. Properti yang berada di wilayah dengan NJOP tinggi cenderung lebih bernilai di pasaran, yang bisa memberikan keuntungan apabila dijual atau dijadikan agunan pinjaman.
  4. Pengendalian Pertumbuhan Pemukiman : Membantu pemerintah dalam pengendalian tata ruang dan pembangunan di wilayah-wilayah tertentu.
  5. Memacu Pertumbuhan Sektor Jasa dan Perdagangan : Peningkatan nilai properti bisa menarik lebih banyak pelaku bisnis untuk berinvestasi di Singkawang, terutama di sektor jasa, perhotelan, perdagangan, dan restoran. Kota dengan potensi pertumbuhan properti yang tinggi cenderung menjadi magnet bagi bisnis untuk berkembang.
  6. Peningkatan Transparansi dan Tata Kelola : Proses penetapan NJOP yang lebih akurat dan diperbarui secara berkala dapat meningkatkan transparansi dalam tata kelola aset daerah. Ini mendorong pemerintah untuk lebih baik dalam merencanakan pembangunan kota, serta memastikan masyarakat memahami nilai dari tanah dan bangunan yang mereka miliki.
  7. Memperkuat Sistem Pajak yang Lebih Adil : Dengan NJOP yang disesuaikan secara berkala, sistem perpajakan dapat menjadi lebih adil, di mana pajak yang dikenakan mencerminkan nilai sebenarnya dari properti. Ini juga dapat mencegah adanya penghindaran pajak, karena NJOP yang terlalu rendah seringkali dimanfaatkan untuk mengurangi pembayaran pajak secara tidak proporsional.

Dengan berbagai dampak positif ini, penyesuaian NJOP di Singkawang dapat menjadi alat strategis untuk memajukan wilayah secara ekonomi dan sosial, sekaligus mendorong pembangunan kota yang lebih berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 − 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.